Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
"Dengan rincian Rp 400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp 81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.
Lebih lanjut berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Asep.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) juncto 27 Ayat (2) Undang–undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10miliar
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap