“Kalau kantor pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas.
Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah, itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara pemilu setempat yang ada,” jelas dia.
“Kalau di DKI Jakarta fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh. Tetapi kantor gubernur boleh enggak digunakan? Kantor gubernur tidak boleh. Kalau GBK silakan,” sambungnya.
Sebelumnya, akun @arsipaja di media sosial X mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget-joget di sebuah ruangan dengan latar belakang tulisan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide