204 Juta Data DPT di KPU Diduga Bocor dan Dijual di Dark Web, Roy Suryo: Bisa Akibatkan Chaos Hasil Pemilu 2024

- Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB
204 Juta Data DPT di KPU Diduga Bocor dan Dijual di Dark Web, Roy Suryo: Bisa Akibatkan Chaos Hasil Pemilu 2024



GELORA.ME - 204 Juta data daftar pemilih tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga bocor dan dijual di dark web.  


Pemerhati Multimedia-Telematika Independen Roy Suryo mengatakan kebocoran DPT ini bukan hal sepele dan sederhana. Menurut dia, kebocoran ini bisa mengakibatkan kekacauan atau chaos hasil Pemilu 2024.  


Sebelumnya diberitakan, diduga DPT di KPU diretas oleh hacker bernama samaran Jimbo. Ini viral dan dilaporkan dalam BreachForums. 


“Sebagaimana diketahui data tersebut dijual dengan 2 BTC (Bitcoin) seharga US$74 ribu atau sekitar Rp1,2 miliar. Data itu memuat informasi dari 204 juta (tepatnya 204.807.203) orang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-KTP, jenis kelamin dan tanggal lahir. Data itu juga termasuk dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Kedutaan Besar RI di luar negeri,” tulis dia dikutip pada Kamis (30/11/2023).  



Namun, kata dia, saat ini Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Bareskrim, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) bahkan sampai DPR Komisi I sudah mempersoalkan hal tersebut karena data tersebut sudah tersebar dan menjadi perbincangan banyak pihak. 


“Apalagi kalau melihat biaya jumbo Pilpres 2024 saat ini yg mencapai Rp76,6 triliun namun terkesan sangat mudah dibobol dan lebih ironis lagi KPU terkesan ‘tidak (mau) tahu menahu’,” katanya. 


 Roy Suryo berpendapat dengan diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban KPU karena beleid tersebut menyebut pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya. 


 Menurut dia, dugaan kebocoran data ini tidak bisa dianggap sederhana karena saat ini terjadi penurunan kepercayaan yang sangat tajam terhadap Pemilu 2024 terutama menyangkut netralitas penyelenggaraannya.  

Halaman:

Komentar