"Sampai dengan saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," ungkap Susatyo.
"Kami juga sudah menyita paspor ya kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri," lanjutnya.
Susatyo berujar, Gischa sejak awal sudah punya niatan untuk menipu korbannya.
Bahkan, dia sudah menargetkan untuk mengambil keunyungan sebanyak Rp 250.000 per satu tiket.
"Jadi profilnya bahwa tersangka ini sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser konser internasional dan biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan," jelas Susatyo.
"Tetapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Gischa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, ada enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay yang masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat dan menyeret Gischa sebagai pelaku.
"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," lanjutnya.
Sehingga total, Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Alasan di Balik Wacana dan Kontribusinya
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Terbukti Positif Narkoba
Kerugian Whoosh Rp 118 Triliun: Prabowo, Purbaya, dan Ujian Penegakan Hukum
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Terkait Sidang Korupsi Bobby Nasution