Izin Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Anggota DPR: Indonesia Mestinya Bisa Kelola Sendiri

- Sabtu, 18 November 2023 | 23:30 WIB
Izin Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Anggota DPR: Indonesia Mestinya Bisa Kelola Sendiri

GELORA.ME - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto buka suara soal langkah pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Izin tersebut mestinya berakhir pada 2041, tetapi diperpanjang hingga 2061.


"Pemerintah mestinya tidak perlu buru-buru karena waktu perpanjangan izin masih cukup lama," kata Mulyanto melalui pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu, November 2023.


Sebelumnya, PT Freeport juga mendapat perpanjangan izin, dari semula hingga 2031 menjadi 2041. Ketentuannya pun, lanjut Mulyanto, perpanjangan izin paling cepat diajukan lima tahun sebelum berakhir dan paling lama setahun sebelum izin berakhir.


"Mestinya, biarlah ini (perpanjangan izin kembali) diurus oleh pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal," ujarnya.


Lebih lanjut, Mulyanto menuturkan, Indonesia harus semakin dominan dalam pengusahaan tambang sumber daya alam tersebut. Menurutnya, pengusahaan asing dimungkinkan hanya jika Indonesia memiliki keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan teknologi. Namun jika semua sudah bisa dipenuhi sendiri, kata dia, bangsa Indonesia wajib mengusahakannya secara mandiri. 


"Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka. Mestinya kita mampu mengelola bisnis ekstraksi seperti ini secara lebih mandiri," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Halaman:

Komentar