GELORA.ME - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan Khaidar sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang tewas dianiaya oleh 3 prajurit TNI AD.
Diketahui, Khaidar juga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh tiga prajurit TNI AD, bersamaan dengan Imam Masykur dalam satu mobil. Namun, Khaidar dilepaskan setelah diketahui Imam Masykur tewas dalam mobil.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023) dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Khaidar mengungkapkan detik-detik mencekam saat Imam Masykur diperas dan dipukuli hingga tak kuat lagi dan tewas.
Mulanya, Khaidar menceritakan bahwa Praka Riswandu Manik mendatangi tokonya saat ia sedang berjaga.
Komplotan TNI AD itu mengaku bahwa mereka dari Mabes dengan membawa HT, Khaidar mengatakan Praka Riswandi dkk mengawali aksi jahatnya dengan mengambil uang, dompet, hingga HP miliknya, lalu membawanya masuk ke mobil.
"Datang satu orang beli obat, mengatakan saya dari Mabes membawa map, buka jaket dan keluarkan HT, datang lagi dua orang dipanggil pakai HT dan masuk ke dalam,” ungkap Khaidar. “Semua diambil, uang diambil, HP, dompet.
Diajak ke mobil, saya ikut daripada saya dipukul, sempat ditanya mau diborgol atau tidak. Saya bilang 'nggak usah Pak', soalnya biar orang situ nggak tahu," ujar Khaidar menambahkan. Khaidar menjelaskan, ia duduk di barisan tengah saat dibawa masuk ke dalam mobil.
Awalnya ia tak sadar bahwa sudah ada korban lain di kursi belakang, yakni Imam Masykur. Dia mengaku tak dapat melihat wajah Praka Riswandi dkk karena kondisi gelap dan tertutup masker.
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan