"Jadwal pemilu terkait pendaftaran pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 45 agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujarnya.
"Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan presiden sekarang," lanjutnya.
Yusril mengatakan sebenarnya ada opsi lain, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, ia ragu Jokowi mau melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi nomor 90/PUI-XXI/2023. Uji materi itu mempermasalahkan syarat pendaftaran capres-cawapres pada UU Pemilu.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Aturan itu dianggap menjadi pengubah peta permainan Pilpres 2024 karena ada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Nama Gibran belakangan santer disebut-sebut jadi kandidat kuat cawapres Prabowo.
Sumber: cnnindonesia
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah