GELORA.ME -Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya dalam desain ketatanegaraan Indonesia pada era Reformasi. Menurutnya, MK diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Benteng Konstitusi yang bertujuan menegakan keadilan konstitusional.
"Putusan terakhir MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, adalah akumulasi penyimpangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, didalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan," kata Hendardi dalam Webinar Moya Institute, Rabu (18/10).
Beberapa contoh penyimpangan yang dilakukan MK misalnya adalah kerap membentuk norma baru, atau ultra vires. Hal ini, menurut Hendardi, tak seharusnya dilakukan oleh MK.
Kemudian, kata Hendardi, integritas MK juga rendah dalam menjaga tidak timbulnya konflik kepentingan dalam memeriksa perkara.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap