BEM Udayana menilai putusan MK tersebut merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap demokrasi. Dengan adanya putusan ini, pintu gerbang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di pemilu 2024 kian terbuka.
"Bukan tidak mungkin, persepsi publik selama ini benar. Gugatan usia capres-cawapres merupakan agenda by design yang dilakukan Jokowi untuk meloloskan anaknya sebagai kandidat cawapres. Tentunya, hal ini merupakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi dengan mengotak-atik aturan pemilu demi kepentingan tertentu yang melanggar prinsip negara demokrasi," demikian petikan dalam unggahan akun Instagram BEM Udayana.
Selain itu, BEM juga menyoroti konflik kepentingan Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang mengadili perkara ini. Dia adalah adik ipar dari Jokowi, paman dari Gibran. BEM Udayana berkesimpulan bahwa julukan Mahkamah Konstitusi telah berganti menjadi Mahkamah Keluarga adalah valid.
Padmanegara menyatakan, keterbatasan jarak membuat mereka hanya dapat bersuara melalui sosial media. "Namun, kami siap hadir tanggal 20 nanti. Kami kecewa dengan diterimanya sebagian permohonan. Hadirnya kritik dari kami, menandakan kami muak melihat kondisi pemerintahan hari ini," katanya.
Hingga kini, BEM Udayana masih mengupayakan agar dapat mengakses kembali akun Instagramnya itu. "Saya benar-benar mengecam segala bentuk pembungkaman dari siapa pun," ujar Padmanegara.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Salip Anies-Gibran, Elektabilitas Meroket di Survei Capres 2029
Wamenkeu Tegaskan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah 2026, Tapi Program Ini Justru Naik Rp400 Triliun
KPK Bergerak, Jokowi Diduga Lari dari Tanggung Jawab Kasus Korupsi Whoosh
Indonesia Ajak India Kolaborasi Perkuat Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Apa Tujuannya?