UU ASN Disahkan, Anggota TNI dan Polri Bisa Duduki Jabatan ASN

- Jumat, 06 Oktober 2023 | 22:00 WIB
UU ASN Disahkan, Anggota TNI dan Polri Bisa Duduki Jabatan ASN

GELORA.ME - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU. Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat menduduki jabatan di institusi TNI-Polri dan sebaliknya. 


“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri. Atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).


Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa ke depannya situasi untuk saling mengisi kekosongan dalam instansi bisa terjadi sehingga penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.


Halaman:

Komentar