GELORA.ME - Dua warga negara China ditangkap setelah menjadi buron di negaranya selama 19 tahun atas kasus pembunuhan. Mereka ditangkap di sebuah restoran di Jakarta.
Adapun penangkapan dilakukan oleh tim dari Ditjen imigrasi Kemenkumham atas permintaan Kedubes China di RI. Tim segera melakukan penyelidikan untuk melacak dua buron bernama WJ (43) dan WC (41) itu.
Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, keduanya ditangkap saat tengah makan di restoran di bilangan Pluit, Jakarta Utara.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor milik orang lain yang memiliki kemiripan wajah. Keduanya masuk ke Indonesia pada 2004 lalu.
"Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," kata Silmy dikutip dari detikNews, Rabu (4/10/2023).
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Siswa & Guru Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Panduan Lengkap & Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Kompensasi, dan Analisis Posisi Baru