Saat ini pihak Imigrasi juga masih mendalami kegiatan dari kedua buron tersebut hingga bisa menetap belasan tahun di Indonesia.
"Sedang dalam proses penyidikan. Ini baru kita dapatkan tiga hari lalu," katanya.
Silmy mengatakan kedua buron tersebut akan dideportasi ke China pada Kamis (5/10) besok.
Dalam kasus ini, Silmy membantah adanya kelemahan sistem yang membuat keduanya bisa lolos masuk ke wilayah RI. Menurutnya, hal itu disebabkan kedua buron itu menggunakan identitas milik orang lain yang tidak masuk red notice..
"Kalau namanya DPO kan masing-masing negara dia masukan ke red notice. Mereka itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan dokumennya sehingga kalau ditanya ada berapa itu tergantung dari subjek yang kabur," katanya.
Sumber: detikcom
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Siswa & Guru Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Panduan Lengkap & Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Kompensasi, dan Analisis Posisi Baru