Saat ini, korban masih menjalani visum karena terdapat beberapa luka lebam pada wajah, memar pada perut dan bahu kanan.
Patah Tulang Rusuk
Hasil MRI memperlihatkan bahwa korban mengalami luka dalam yang cukup serius. Korban mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan abses urat syaraf leher.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannki Ani Sugiharto.
Aksi pembullyan FF tersebut viral di media sosial. Video yang berdurasi 4 menit 15 detik itu memperlihatkan beberapa remaja SMP yang melakukan penganiayaan pada salah satu adik kelasnya, yakni korban FF.
Dalam video yang beredar, tampak FF mendapatkan sejumlah pukulan, seretan, hingga diinjak berulang kali oleh MK. Sementara siswa lainnya tidak berani melerai karena diancam oleh pelaku apabila membela korban. 38 pukulan dan tendangan yang mengarah ke bagian perut FF pun membuatnya tak berdaya.
Setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi langsung menangkap pelaku berinisial MK dirumahnya di wilayah Kecamatan Cimanggu.Tak sedikit warga yang ikut serta dan menyoraki pelaku saat proses penangkapan tersebut.
Polisi mengamankan MK yang diduga merupakan kakak kelas korban. Siswa kelas 9 itu menganiaya adik kelasnya FF hingga videonya viral di sosial media. Akibat dari perbuatannya itu, korban mengalami beberapa luka lebam di tubuhnya.
Saat ini MK telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap. Mengenai proses hukum yang akan dijalankan, tetap berpedoman pada UU sistem peradilan anak. Pihak kepolisian juga akan melakukan berbagai upaya premtif dan preventif khususnya kepada pihak sekolah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Trump dan Xi Akan Bertemu: Perundingan Dagang AS-China Capai Kemajuan, Pasar Saham Asia Melonjak!
Polisi Periksa 16 Saksi Kunci Usut Kematian Muhamad Jeksen, Mahasiswa UNG di Mapala Butaiyo Nusa
Frenkie de Jong Bela Lamine Yamal Usai Aksi Protes Carvajal di El Clasico, Sebut Tindakan Berlebihan!
Bayi Perempuan Tewas Tenggelam di Kali Lodan Ancol, Ini Kronologi Lengkap Polisi