Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Mirisnya, kalangan yang terlibat dalam permainan haram ini termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.
Bahkan, transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu.
Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.
“Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp 200 triliun,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
Sumber: pedomanrakyat
Artikel Terkait
Ganti Shin Tae-yong demi Prestasi, Andre Rosiade Dikecam Gara-gara Hasil Timnas Malah Jeblok!
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Begini Kronologi Lengkapnya
Solidaritas Palestina Menggema: Ratusan Bendera Berkibar di Patung Kuda, Kecam Kekerasan Israel