GELORA.ME - Putaran uang untuk judi online yang dikeluarkan masyarakat Indonesia sangat fantastis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputarannya sebesar Rp 190 triliun dan itu akan terus bertambah ke depannya.
Total perputaran uang untuk judi online tersebut berdasarkan pada periode 2017-2022.
“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022,” tulis laporan PPATK dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/9/2023).
Dalam laporan itu, PPATK mengungkapkan perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online.
Artikel Terkait
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Akan Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN
Mau Insentif? Menkeu Sri Mulyani Minta BEI dan OJK Berantas Saham Gorengan Dulu!
Andre Rosiade Usir Patrick Kluivert dan Kawan-Kannya: Silakan Pergi Semua!
Dharma Pongrekun Ungkap Bjorka Masih Bebas: Teman Saya Baru Chat Dia via WhatsApp!