GELORA.ME - Putaran uang untuk judi online yang dikeluarkan masyarakat Indonesia sangat fantastis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputarannya sebesar Rp 190 triliun dan itu akan terus bertambah ke depannya.
Total perputaran uang untuk judi online tersebut berdasarkan pada periode 2017-2022.
“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022,” tulis laporan PPATK dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/9/2023).
Dalam laporan itu, PPATK mengungkapkan perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online.
Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Mirisnya, kalangan yang terlibat dalam permainan haram ini termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.
Bahkan, transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu.
Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.
“Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp 200 triliun,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
Sumber: pedomanrakyat
Artikel Terkait
Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa Bos Besar Beri Perintah?
Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Jokowi!
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dasco, Kapolri hingga Kepala BIN, Bahas Apa?
Berapa Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat Jadi Menag? Kini Dicekal KPK