Arsul terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Persetujuan pemilihan Arsul itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi III setelah sebelumnya menggelar fit and proper.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," ujat Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Selasa (26/9/2023).
Semua fraksi berjumlah sembilan kompak menyetujui penetapan Arsul sebagai Hakim MK. Menanggapi sikap fraksi tersebut, Adies selaku pimpinan Komisi III menanyakan persetujuan anggota.
"Pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani," kata Adies.
Adapun Arsul yang merupakan anggota Komisi II DPR RI ini berhasil lolos dari calon-calon yang turut ikut fit and proper test calon Hakim MK.
Mereka yang sebelumnya ikut seleksi pada 25-26 September di antaranya Abdul Latif, Aidul Fitriciada Azhari, Elita Rahmi, Firdaus Dewilmar, Haridi Hasan, dan Reny Halida Ilham Malik.
Sementara satu calon, yakni Putu Gede Arya tidak mengikuti tahap fit and proper test.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya