GELORA.ME - Salah satu mobil mewah yang harga barunya tentu terbilang mahal adalah Toyota Camry. Mobil ini juga menjadi pilihan negara untuk diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, halnya dengan SBY.
Pemberian mobil ini merujuk undang-undang yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden serta wakil presiden. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Menurut undang-undang ini, negara memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas mobil beserta sopir kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Namun, ada yang menarik perhatian dalam pelaksanaan hak ini. Meskipun mobil yang diberikan oleh negara harus memenuhi standar tertentu, seperti keamanan dan kenyamanan, ternyata tidak selalu berupa Mercedes Benz atau mobil mewah lainnya yang masuk dalam kategori mobil kepresidenan. Sebagai contoh, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberikan Toyota Camry 2.4 atau 3.6 dengan tahun keluaran 2005 dan 2007.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usul Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Sebenarnya Pemilik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan
Prabowo: Kekayaan Indonesia Banyak Diselewengkan, Publik Mudah Dibohongi?