Kemudian soal perintah pemerintah untuk industri yang memiliki cerobong memasang scrubber yang merupakan air pollution control, ia menyebut scrubber hanya mengontrol sumber pencemar dari NOX.
Menurut keterangannya, air pollution control tidak hanya scrubber, tetapi ada Flue Gas Desulfurization yang memfilter SO2 yang di keluarkan cerobong, ada pula Eletric Submersible Pump yang dapat mengontrol partikulat berupa debu-debu hasil industri. Semua alat-alat itu, menurut Bondan harus dipasang semua.
Lebih lanjut, Bondan menyampaikan, industri sejatinya memang diwajibkan memasang Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) sehingga setiap industri yang memiliki cerobing sudah teregistrasi ke KLHK.
Kemudian ia juga meminta pemerintah untuk membuka baseline data pencemar udara ke masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui sumber-sumber polusi dan dapat menilai tepat tidaknya upaya pemerintah.
Ia menyayangkan upaya pemerintah mengatasi polusi udara baru gencar dilakukan belakangan ini, sedang sebelumnya tidak ada yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, menurut keterangannya, data pencemar udara sudah ada di KLHK.
"Ketika viral baru seolah kebakaran jenggot untuk mengontrol pencemarnya, harusnya kemarin sudah bisa dikendalikan, gak perlu nunggu viral, gak perlu nunggu Presiden batuk, gak perlu nunggu Sri Mulyani ISPA," ungkap dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo