Diduga Lecehkan Karyawati Pabrik di Rembang, TKA China Direkomendasikan untuk Diberhentikan

- Rabu, 06 September 2023 | 08:01 WIB
Diduga Lecehkan Karyawati Pabrik di Rembang, TKA China Direkomendasikan untuk Diberhentikan


Kebetulan pada saat itu korban hanya sendirian dalam ruangan pelatihan. Kemudian korban dihampiri oleh pelaku TKA dan dirangkul dari belakang sambil memegang bagian-bagian organ sensitif korban secara berulang.  


"Setelah kejadian itu korban langsung keluar dari situasi itu, keluar dari gedung dan ingin langsung pulang. Namun tertahan di satpam," imbuhnya.


Dari hasil mediasi yang dilakukan antara korban dengan pihak pabrik, lanjut dia, pihak korban meminta waktu tiga hari untuk memutuskan tetap melanjutkan bekerja atau keluar.


Sementara itu, Dinperinnaker meminta agar TKA asal China itu diberhentikan atau dipindah dari pabrik Rembang.


"Khawatirnya, kalau TKA akan melakukan tindakan itu lagi, dan mengulang lagi. Itu kewenangannya ada di perusahaan," jelasnya.


Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi menyebutkan, dasar yang dipakai untuk kasus tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 88 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.


"Jadi siapapun boleh melaporkan baik luring maupun daring kepada Dinperinaker tentang adanya indikasi kekerasan seksual di tempat kerja," terangnya.


Teguh mengungkapkan, pabrik tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun dengan jumlah tenaga kerja 800 orang didominasi oleh pekerja perempuan.


"Mayoritas pekerjanya 60-70 persen perempuan. Jadi nanti biar tidak jadi kegaduhan atau situasi yang tidak baik di perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja perempuan harus kita lindungi," pungkasnya.


Dinperinaker Rembang pun merekomendasikan pemberhentian atau memindah tugaskan TKA tersebut ke luar Rembang.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar