Putusan ini telah memberikan sedikit kelegaan bagi tiga saudara perempuan yang melaporkan bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual di tangan Leifer selama periode 2003-2007.
Salah satu dari para pelapor menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut, dan menggambarkan bahwa mereka sebelumnya tidak memiliki ekspektasi apa pun terhadap akhir dari kasus ini.
"Ekspektasi kami sangat rendah karena pelaku perempuan sangat jarang dilaporkan dalam kasus pelecehan seksual. Namun, keputusan pengadilan ini merupakan pengakuan atas penderitaan yang kami alami selama bertahun-tahun," ujar salah satu pelapor setelah putusan tersebut.
Berdasarkan pengakuan para korban, Leifer melakukan pelecehan seksual terhadap mereka di halaman sekolah di Melbourne, di kantor staf yang terkunci, di kamp sekolah dan di rumah Leifer, ketika mereka masih remaja.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh