Tak hanya itu, menurutnya seharusnya praktek seperti itu tidak boleh dilakukan pihak-pihak yang memegang jabatan yang berkonsekuensi dengan anggaran publik karena berpotensi abuse of power. Pihaknya meminta pihak terkait juga bisa mengambil bagian menyusut tuntas hal tersebut.
“Tentu merugikan publik jika benar aduan masyarakat tersebut terjadi. Karena siapapun dia, pejabat negara ini dari pusat sampai daerah yang mendapat uang dari rakyat alias dibayar rakyat, lalu kekuasaannya disalahgunakan maka beresiko besar pada masyarakat. Yang seperti ini tidak boleh. Karena menyalahgunakan kekuasaan jatuhnya. Kami meminta instansi terkait yang berkompeten segera mengusut hal ini. Jangan sampai sesuatu yang idealnya menjadi hak rakyat, namun karena atas arogansi jabatan, pihak-pihak tertentu menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai aturan di negara ini,” tutur Hidayat, tokoh masyarakat Ratatotok ini.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Minahasa Tenggara, dan Kassat Reskrim Polres Minahasa Tenggara belum terkonfirmasi. Meski telah ada upaya untuk melakukan konfirmasi. []
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!