GELORA.ME - Koruptor kasus E KTP, Setya Novanto yang merugikan uang negara lebih dari Rp2,3 Triliun ini mendapatkan hak remisi.
Di hari kemerdekaan tahun ini, Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama 3 bulan.
Hak remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut sebagai salah satu memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengungkapkan, 16 narapidana kasus korupsi.
”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika seusai upacara HUT Ke-78 Republik Indonesia, di kantor Kemenkumham, di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa hak remisi ini bisa diperoleh oleh warga binaan dan harus dijadikan sebagai motivasi menjadi pribadi lebih baik.
Sumber: suara
Artikel Terkait
2 Calon Kuat yang Diramalkan Bakal Gantikan Hasan Nasbi jadi Kepala PCO, Orang Dekat Prabowo?
Mayjen Komaruddin Tegaskan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran Tak Wakili PPAD
Yayasan yang Garap Proyek Makan Bergizi Gratis Dikuasai Keluarga dan Pendukung Prabowo
BKPM Ungkap Adanya Investasi yang Meleset Rp1.500 Triliun di Akhir Pemerintahan Jokowi