GELORA.ME - Polres Bungo berhasil membekuk dua pemuda berinisial AS (23) warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat dan RW (34) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti usai melakukan aksi transaksi uang palsu.
Baca Juga: Harus Netral, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Kepala Desa di Tanjabbar Tak Terlibat Politik Praktis
"Dari tangan pelaku kita amankan alat pencetak uang palsu dan 89 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang siap edar," ujar Singgih, Kamis (18/01/24).
Modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu bermula dari ide AS yang merupakan anak dari salah satu penjaga sekolah di Kuamang Kuning sehingga bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di sekolah tersebut.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat