GELORA.ME - Polres Bungo berhasil membekuk dua pemuda berinisial AS (23) warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat dan RW (34) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti usai melakukan aksi transaksi uang palsu.
Baca Juga: Harus Netral, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Kepala Desa di Tanjabbar Tak Terlibat Politik Praktis
"Dari tangan pelaku kita amankan alat pencetak uang palsu dan 89 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang siap edar," ujar Singgih, Kamis (18/01/24).
Modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu bermula dari ide AS yang merupakan anak dari salah satu penjaga sekolah di Kuamang Kuning sehingga bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di sekolah tersebut.
Artikel Terkait
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas