REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.
Namun tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan. “Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Selain itu, sambung Kombes Latif Usman, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Melainkan hanya apabila ada pengendara yang kedapatan melanggar. Sehingga diharapkan para pengendara yang tidak merasa melakukan pelangggaran tidak perlu takut.
Pengendara motor melawan arus pada jalur Bus Transjakarta untuk menghindari Polisi di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Polisi kembali memberlakukan tilang manual karena sistem ETLE atau sistem tilang elektronik belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, khususnya kendaraan bermotor. - (Republika/Putra M. Akbar)
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif