“Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran, nggak usah takut,” kata Latif.
Tilang manual resmi dihapus berdasarkan perintah Kapolri dan sudah tertuang di dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022. Setelah keputusan tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya dilakukan dengan e-tilang baik statis maupun mobile serta dengan memberikan teguran langsung kepada pelaku pelanggaran lalu lintas. Namun per Senin (15/5/2023), Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual.
Pengendara motor yang melewati jalur Bus Transjakarta mengangkut kendaraanya untuk menghindari Polisi di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Polisi kembali memberlakukan tilang manual karena sistem ETLE atau sistem tilang elektronik belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, khususnya kendaraan bermotor. - (Republika/Putra M. Akbar)
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman