OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
OPOSISI nonparlemen sedang membangun kekuatan rakyat (people power). Oposisi nonparlemen bersikeras menggalang kekuatan rakyat, karena mekanisme pemakzulan secara yuridis formal amat sangat sulit dilaksanakan, jika dikerjakan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah.
Persoalan yang dipersoalkan oleh oposisi nonparlemen adalah pertama, apakah keluarga presiden diizinkan untuk bertanding dalam pilkada sebagai walikota, bupati, gubernur, dan atau dalam pilpres sebagai cawapres dalam personifikasi politik dinasti. Kedua, apakah keluarga presiden boleh menjalankan perusahaan bisnis.
Ketiga, apakah bisnis keluarga tersebut melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat, berapa kebutuhan APBN yang musti dialokasikan untuk menurunkan harga BBM, menurunkan tarif listrik, menstabilkan kebutuhan pokok, menaikkan kredit UKM, dan membayar lunas utang. Kelima, bagaimana mencabut ambang batas pemilu 4 persen.
Jawabannya, pertama, berdasarkan Putusan MKRI 33/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 r dari UU 8/2015 telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengikat, yaitu calon gubernur, wagub, bupati, cabup, walikota, dan wawali tidak dilarang untuk memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Implikasinya adalah menantu, anak, dan kerabat dekat pemerintah tidak dilarang ikut pilkada, namun larangan menjadi cawapres tidak diatur untuk keluarga petahana.
Artikel Terkait
KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Bahas Tema & Agenda Prioritas
Konferensi LKLB 2025: Penguatan Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Jakarta Lumpuhkan Lalu Lintas, Genangan Air Capai 90 Sentimeter di Warung Buncit
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?