Akan berbeda cerita bila masih ada lembaga yang menjalankan fungsi kontrol selugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di masa lalu.
Kalau masih ada MPR tentu bisa dievaluasi. Utang dipakai untuk apa saja? Bentuk pertanggung- jawaban presiden seperti apa? Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintahan di masa depan. Jika utang ugal-ugalan lagi maka MPR bisa memecatnya,” pungkas Salamuddin.
Terkait utang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlahnya bertambah Rp 5.125,1 triliun sepanjang 2015 hingga 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dari cuitannya di Twitter @prastow, Rabu (9/8/2023), yang membahas mengenai utang pemerintah. Ia menjelaskan, jumlah utang tersebut lebih rendah dibandingkan belanja negara untuk sejumlah keperluan prioritas. “Manfaat melebihi utang. Sepanjang 2015-2022, penambahan utang sebesar Rp 5.125,1 triliun masih lebih rendah dibandingkan belanja prioritas,” cuit Prastowo.
Adapun belanja negara yang lebih besar dari utang adalah untuk keperluan perlindungan sosial atau bansos, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, nilainya Rp 8.921 triliun. Jadi, saat utang bertambah tetapi dana yang digelontorkan untuk kepentingan masyarakat sangat tercukupi bahkan lebih.
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi