Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp43.673.250.
Anggaran desa untuk siaga Covid-19 pada tahun 2020 juga tidak dilaksanakan senilai Rp50.000.000.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp27.900.000 juga tidak dibayarkan.
"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. juga terbukti belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," lanjut Subardi.
Dalam Dakwaanya, terungkap Alkani juga tidak membayarkan pajak ke kas Negara senilai Rp8.662.454. Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp462.884.503 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.
Dalam sidang dakwaan, Aklani didakwan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: indozone
Artikel Terkait
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi