Bukan hanya Rocky Gerung, massa aksi tersebut juga meminta aparat kepolisian turut memproses hukum Refly Harun. Sebab keduanya dinilai telah berulang kali berbuat kegaduhan.
"Mereka adalah orang-orang yang selama ini kerap kali membuat kegaduhan terhadap bangsa. Sehingga besar kemungkinan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," katanya.
Sebagaimana diketahui Rocky dan Refly Harun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, penyeberangan berita bohong atau hoaks terhadap Jokowi.
Ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Ketiga laporan tersebut di antaranya dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu, Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean, dan Repdem. Selain itu, PDIP juga telah melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN
IIF Perkuat Investasi Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Hijau & NZE 2060
Kapolda Sumut Jenguk Korban Kecelakaan Ditabrak 3 Oknum Polisi: Saya Prihatin
Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon Siap Operasi November 2025, Genjot Industri Nasional