Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang dilanjutkan lantaran pada pemeriksaan semalam yang belum rampung.
Sebelumnya Panji Gumilang "dirujak" Mabes Polri hingga malam hari. Lantaran alasan tertentu, Panji Gumilang mengajukan permintaan yang tidak bisa ditolak anak buah jenderal paling berpengaruh di Polri, Kapolri Listyo Sigit.
"Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata anak buak Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Malam tadi, Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Kemudian status penahanan Panji Gumilangu akan diputuskan malam ini atau 1x24 jam setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim Polri. Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," katanya.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land