Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Penetapan UU Cipta Kerja dipandang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Oleh karena itu, MK harus mencabut UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Partai Buruh sebelumnya telah mengajukan judicial review terkait presidential threshold secara online pada Kamis lalu (20/7)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Hukum dan Perbedaan Forensik
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu