Akan tetapi alasan pemakzulan berbeda. Sekarang ini diawali oleh pembangkitan people power dan terakhir menjadi petisi 100.
Dewasa ini jumlah anggota DPD sebanyak 136 anggota. Jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Jadi, jumlah anggota MPR RI sebanyak 711 anggota.
Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) dari UUD 1945 hasil Amandemen, disebutkan bahwa usul pemberhentian presiden dan/atau wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR.
Artinya, pengusul pemakzulan hanya dilakukan oleh DPR, bukan oleh DPD.
UUD 1945 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada DPD untuk dapat mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wapres kepada MPR (Pasal 22D).
Artinya, berdasarkan tinjauan aspek hukum semata, maka audisi petisi 100 itu seharusnya bukan kepada DPD, terlebih pada masa reses, melainkan kepada DPR RI.
Dari aspek politis, DPR hanya dapat secara sah untuk mengusulkan pemakzulan, hanya jika mendapat dukungan minimal dari 2/3 anggota yang hadir pada sidang paripurna dan dihadiri dari minimal 2/3 anggota DPR.
Sekalipun berandai-andai secara ekstrem telah terjadi pengusulan suara dari PKS, Demokrat, dan Nasdem sebanyak total 25,03 persen dari suara DPR RI, maka sungguh amat sangat sulit terjadi peristiwa usulan pemakzulan dapat muncul dari DPR RI.
Di samping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat memutus pendapat DPR. Namun, MK hanya dapat memutus untuk pelanggaran yang sama sekali bukan untuk penggunaan kelima alasan tersebut di atas.
Artinya, prospek manuver politik pemakzulan formal masih sangat jauh dari keberhasilan, jika mengacu UUD 1945.
(Peneliti Institute for Development for Economics and Finance (Indef); pengajar Universitas Mercu Buana)
Artikel Terkait
Pesan Perang Dunia I dalam Botol Ditemukan Setelah 100 Tahun di Pantai Australia
Proyek Whoosh Rugi Rp 2,6 Triliun! DPR Sebut Sunk Cost Fallacy Bikin Negara Tekor
Wafatnya Sri Susuhunan Paku Buwono XIII: Profil, Penyebab, dan Penerus Tahta Keraton Solo
OJK Pastikan Transformasi Keuangan Digital Perluas Inklusi, Cegah Kesenjangan