Petisi 100 Desak MPR dan DPR Makzulkan Jokowi

- Kamis, 20 Juli 2023 | 17:01 WIB
Petisi 100 Desak MPR dan DPR Makzulkan Jokowi


Pembangunan ekonomi juga gagal, investasi mandek, dan utang luar negeri membengkak. Presiden dinilai melanggar konstitusi, khususnya Pasal 23 UUD 1945, dimana presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya, terjadi kerugian pada keuangan negara, rakyat semakin miskin, sementara oligarki tambah kaya.


Presiden Jokowi juga dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat, baik tewasnya 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, maupun 6 syuhada pada peristiwa Km 50. Di sisi lain, melalui Keppres 17/2022, Inpres 2/2023, dan Keppres 4/2023, pemerintah menuduh TNI melakukan pelanggaran HAM berat, khususnya dalam kasus 1965-1966. Fakta sebenarnya, PKI justru pemberontak dan pengkhianat negara.


Terakhir, Jokowi ikut campur dalam mendukung dan menyiapkan penerus presiden melalui Pemilu 2024. Hal itu merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjak-injak asas demokrasi. Jadi contoh perilaku politik otoriter, seolah  "negara adalah aku".


Begitu juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu, agar seluruhnya dapat dikendalikan presiden.


“Masih banyak butir pelanggaran etika, perbuatan tercela, KKN, serta pengkhianatan negara, yang seluruhnya tertuang dalam konsiderans Petisi 10O. Semua itu menjadi bukti dan alasan bahwa Presiden Jokowi sudah layak dan berdasar hukum dapat segera dimakzulkan,” tandas Rizal.


Dia juga menegaskan, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, sebagai kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar