GELORA.ME - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS.
Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu.
DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Artikel Terkait
UU PIHU 2025 Resmi Legalkan Umrah Mandiri: Syarat, Aturan, dan Dampaknya!
Gempa Aceh M 2.2 Guncang Subulussalam, Ini Data Lengkap dan Dampaknya Menurut BMKG
Banjir Semarang Lumpuhkan Kaligawe 3 Hari, 38 Ribu Jiwa Terdampak & Truk Terjebak 24 Jam
Angin Puting Beliung Bojonggede Bogor: BMKG Ungkap Penyebab & Dampak Kerusakan