GELORA.ME -Tak cuma tersandung kasus penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun kini dijerat dua kasus baru. Dalam kasus lain, Bareskrim Polri turut menjerat Panji Gumilang dengan dua pasal tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pernyataan itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, dua pasal baru yang dijeratkan kepada Panji Gumilang berdasar hasil gelar perkara tambahan, Rabu kemarin.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani dikutip dari Suara.com, Kamis (6/7).
Naik Penyidikan
Berdasar hasil gelar perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Walau kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Ancaman Serangan AS ke Iran dalam 24 Jam: Analisis Lengkap Krisis & Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Hukum dan Perbedaan Forensik
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir