Di sisi lain, Indonesia dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO. "Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula," sindir Mulyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Dari data Bea Cukai Cina dilaporkan bahwa pada 2020 ditemukan Cina mengimpor ore nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Kemudian pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Menteri Purbaya Ancam Panggil Himbara Jika Dana Koperasi Desa Tak Cair Segera!
Resep Chicken Katsu & Strawberry Milkshake Azia Riza di AZBUN, Sukses atau Gagal?
DPD Award Perdana Akhirnya Digelar, Beri Apresiasi untuk Tokoh Daerah Berprestasi
Kronologi Kecelakaan Maut Sragen: 4 Anggota Keluarga Tewas Ditabrak Pikap, Pelaku Kabur!