JAKARTA, KOMPAS.com - Senyum semringah terpancar di wajah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat Kompas.com menyinggung pujian Presiden Joko Widodo terkait proyek Sodetan Ciliwung.
Sebagai informasi, Jokowi memuji gerak cepat Heru membebaskan lahan sehingga proyek sodetan yang mangkrak bertahun-tahun bisa kembali dilanjutkan.
Dalam wawancara khusus dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, Heru mulanya menjelaskan upaya Pemprov DKI selama kurang lebih 1,5 bulan untuk membebaskan lahan di lokasi outlet Sodetan Ciliwung, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Baca juga: Dipuji Jokowi karena Cepatnya Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung, Heru Budi: Kerja Bersama
Kompas.com kemudian menyinggung soal pujian yang dilontarkan Jokowi pada Januari lalu.
Belum selesai Kompas.com berbicara, Heru langsung tersenyum dan menyatakan bahwa cepatnya pembebasan lahan bukan hanya hasil kerjanya sendiri.
"Pak, kemarin Pak Presiden sempat memuji Bapak soalnya terkait dengan kecepatan...," kata wartawan Kompas.com Fabian Januarius Kuwado.
"Hehehe..., enggaklah, sama-sama. Yang pertama kan tentunya dukungan Pak Kapolres, dukungan Pak Dandim, terus tentunya Pak Wali memberikan sosialisasi terus menerus sehingga ya (warga) paham ini untuk trase sodetan," tutur Heru.
Baca juga: Heru Budi Kebut Pembebasan Lahan untuk Sodetan Ciliwung, Proyek Titipan Jokowi?
Dalam upaya membebaskan lahan untuk Sodetan Ciliwung, Heru mengaku tidak berkomunikasi langsung dengan warga yang menduduki lahan itu.
Heru berujar, komunikasi dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Timur M Anwar dan jajarannya.
"Enggak, saya enggak ngobrol, saya cuma lihat aja. Pak Wali yang ngobrol," ujar Heru sambil tersenyum.
"Tapi tangannya dingin juga ya, Pak," timpal Fabian.
Heru tertawa saat disebut bertangan dingin. Dia kembali menyatakan, pembebasan lahan merupakan hasil kerja bersama.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Sebut Jokowi Stres Akibat Kasus Ijazah Palsu, Anjurkan Berobat ke Luar Negeri
Beathor Suryadi Bongkar Polemik Ijazah Jokowi: Tuduhan Dokumen Palsu 20 Tahun
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta, Kejanggalan, dan Keterlibatan AKBP B
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investor