Mirisnya, perbuatan itu dilakukan tak hanya sekali. Pelaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali.
"Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh. Perutnya mulai membuncit," ujar Budi.
Orangtua korban yang curiga akhirnya memeriksakan perubahan tubuh sang anak itu ke tim medis. Saat itu, korban diketahui telah hamil.
"Oleh keluarga lalu dia didesak. Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya," ungkap Budi.
Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima. Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anak tercintanya itu ke Mapolsek Purwoharjo.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: surabaya.kompas.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!