Mirisnya, perbuatan itu dilakukan tak hanya sekali. Pelaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali.
"Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh. Perutnya mulai membuncit," ujar Budi.
Orangtua korban yang curiga akhirnya memeriksakan perubahan tubuh sang anak itu ke tim medis. Saat itu, korban diketahui telah hamil.
"Oleh keluarga lalu dia didesak. Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya," ungkap Budi.
Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima. Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anak tercintanya itu ke Mapolsek Purwoharjo.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: surabaya.kompas.com
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap