Seorang guru SD di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid SD berusia 11 tahun.
Penganiayaan itu diduga dilakukan dengan cara korban disekap di salahsatu ruangan kelas, tangan diikat hingga mulut dibekap.
"Ada laporan masuk ke kami terkait dugaan kejahatan terhadap perlindungan anak dan terlapor diduga seorang oknum guru," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi lewat keterangannya, Selasa (23/5).
Dalam laporannya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Oktober 2022 lalu di sekolah. Korban dianiaya oleh seorang oknum guru dengan cara tangan diikat dan mulutnya dibekap.
"Kalau soal disekap kami belum tahu, tapi di laporannya, tangan diikat dan mulutnya ditutup," ungkap Asnawi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Pejabat di Lokasi Bencana: Tugas & Kritik
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Atas Isu Ijazah Jokowi, Ini Kata Demokrat & PDIP
Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sulit Tidur
Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Ringan di Indonesia