Seorang guru SD di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid SD berusia 11 tahun.
Penganiayaan itu diduga dilakukan dengan cara korban disekap di salahsatu ruangan kelas, tangan diikat hingga mulut dibekap.
"Ada laporan masuk ke kami terkait dugaan kejahatan terhadap perlindungan anak dan terlapor diduga seorang oknum guru," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi lewat keterangannya, Selasa (23/5).
Dalam laporannya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Oktober 2022 lalu di sekolah. Korban dianiaya oleh seorang oknum guru dengan cara tangan diikat dan mulutnya dibekap.
"Kalau soal disekap kami belum tahu, tapi di laporannya, tangan diikat dan mulutnya ditutup," ungkap Asnawi.
Artikel Terkait
Analisis Sentimen Publik: 71% Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?
Kasus Video Syur Lisa Mariana: Fakta, Tersangka, dan Dampak Hukum
Pistol Timor Leste Diduga Jadi Senjata Penembak Pengacara di Tanah Abang
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjuti Kasus Bobby Nasution