Sikap menyebarkan konten melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Kemudian, ada ancaman hukuman buat pelanggar pasal di atas, tertuang dalam Pasal 45 UU ITE.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)" bunyinya.
Target Penipuan
Tidak hanya kena ancaman UU ITE, namun buat kamu yang mencari link download video syur mirip Rebecca Klopper tersebut bisa jadi target penipuan.
Yang kamu kira link download video syur bisa jadi jebakan penipuan semacam phising.
Contohnya misalnya link download tersebut diklik, bisa langsung membawamu ke situs malware membahayakan.
Bisa saja link tersebut berdampak retas pada media sosial dan lainnya yang kamu miliki di handphone.
Dengan adanya viral video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper, kamu wajib waspada dengan link download maupun yang ramai dibicarakan secara bebas tanpa diketahui sumber. Tetap waspada!
Sumber: ayoyogya.com
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG