Dia menyebutkan kini narasi tersebut layak dipertanyakan kembali setelah Malaysia dalam konstitusinya mengaku sebagai negara muslim dan menghapus hukuman mati yang mandatory.
"Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup. Hal ini tentu meruntuhkan dalil pendukung hukuman mati yang menggunakan hukum Islam sebagai justifikasinya," jelasnya.
Senada, Kriminolog Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala juga menilai bahwa masa percobaan hukuman mati sebagai langkah positif untuk merehabilitasi terpidana.
Apalagi, menurutnya, ada banyak terpidana yang melakukan perbuatannya dalam kondisi ‘kalap’ (tidak tenang).
“Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku ‘tergelincir’,” Jelas Adrianus.
Guru Besar Universitas Indonesia itu juga menyebutkan masa percobaan ini juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia.
“Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati,” pungkas Adrianus.(mcr8/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono
Wakil Wali Kota Bogor Geram Temukan Genangan Air Kencing di Alun-Alun, Doakan Pelaku Masuk Neraka
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru