Latif Usman mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberlakuan tilang manual. Hal ini dilakukan untuk mengawasi dan menghindari penyelewengan petugas.
Latif Usman menuturkan bahwa masyarakat dipersilakan untuk melapor apabila melihat atau mengalami kecurangan petugas Polri dalam memberlakukan tilang manual melalui hotline yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Saluran pengaduan yang tersedia dapat menghubungi Whatsapp di nomor 082177606060.
Pilihan editor : Kendaraan Masuk Busway Transjakarta Bakal Kena Tilang Manual
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “GELORA.ME Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap