REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menyeret pihak lain yang terlibat kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti). Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta pelaku lain di kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Gerard Plate ini juga ikut ditangkap. Baik pelaku dari unsur partai, maupun non partai.
"Soal keterlibatan pihak lain tidak terbatas pada kader Nasdem, siapapun yang terlibat ya pasti ditindak," kata Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (21/5/2023).
Fickar mengakui sulit menutup kemungkinan nuansa persaingan politik di balik kasus BTS. Apalagi kali ini Kejagung menyeret seorang pejabat tinggi parpol pendukung pemerintah.
"Sulit dihidarkan dari setiap peristiwa yang terjadi terhadap pengurus parpol itu bukan politisasi," ujar Fickar.
Fickar menduga hal ini terjadi karena ada persaingan antarpartai pendukung maupun antara Presiden Joko Widodo dengan partai pendukung yang tidak disukai Presiden. Nasdem memang sudah menyatakan dukungan terhadap Anies Baswedan di Pilpres 2024 yang merupakan "rival" kubu Presiden Jokowi.
"Jadi setiap keinginan dan tindakan Presiden itulah yang memberi bobot politik dari setiap peristiwa," ujar Fickar.
Di sisi lain, Fickar menyebut penyalahgunaan anggaran terjadi hampir di setiap proyek Kementerian. Oleh karena itu, ia mendorong pelaksanaan proyek pemerintah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Tabung Whip Pink Diduga di Rumah Reza Arap Viral, Awkarin Bereaksi dengan Hati Terbelah
Roy Suryo Ajukan Permohonan Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Lengkap dari Saksi Angkatan vs Klaim Profesor
Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK