"Proses registrasi tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Mei 2023.
Jika sudah melakukan registrasi, penumpang tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Penumpang dapat langsung menuju ke face recognition boarding gate jika waktu untuk boarding sudah dapat dilakukan.
"Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka," jelasnya.
� Sepanjang Mei 2023! Nikmati Diskon Harga Tiket Kereta Api, Cek Daftar Kereta dan Rutenya
Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat, sehingga hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding.
Lalu bagaimana jika penumpang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP?
Seperti misalnya penumpang anak atau e-KTPnya dalam keadaan rusak?
Dia bilang, penumpang tidak perlu khawatir karena proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia.
Selain itu KAI juga masih menyediakan layanan boarding manual di Stasiun Gambir.
Eva menuturkan, penerapan face recognition boarding gate diharapkan semakin mempermudah penumpang dalam melakukan perjalanan karena proses boarding akan jauh lebih cepat, praktis dan tidak memerlukan verifikasi berkas manual.
"Hal tersebut tentunya akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api," kata Eva.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sumber: pontianak.tribunnews.com
Artikel Terkait
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda