Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo, Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi Johnny G Plate

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 02:31 WIB
Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo, Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi Johnny G Plate

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Nasdem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5).

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/ria)

Sumber: radarsolo.jawapos.com

Halaman:

Komentar