Baca Juga: Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Tanah Air Makin Diminati
Khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerima atau konsumennya bukan untuk ritel tapi golongan tertentu saja yang dinilai tak mampu.
Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas.
Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Kendaraan Listrik Dievaluasi, Mau Dibikin Lebih Simpel"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Sumber: nasional.kontan.co.id
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan