Baca Juga: Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Tanah Air Makin Diminati
Khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerima atau konsumennya bukan untuk ritel tapi golongan tertentu saja yang dinilai tak mampu.
Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas.
Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Kendaraan Listrik Dievaluasi, Mau Dibikin Lebih Simpel"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Sumber: nasional.kontan.co.id
Artikel Terkait
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Fakta Bukan EV, dan Spesifikasi
Jeffrey Epstein dan Putin: Dokumen Rahasia Ungkap Upaya Dekatkan Diri & Tawaran Informasi Trump
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA