Bakal Ada Evaluasi Subsidi Listrik, Ini Informasinya

- Jumat, 19 Mei 2023 | 19:31 WIB
Bakal Ada Evaluasi Subsidi Listrik, Ini Informasinya

Baca Juga: Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Tanah Air Makin Diminati

Khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penerima atau konsumennya bukan untuk ritel tapi golongan tertentu saja yang dinilai tak mampu.

Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas. 

Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Kendaraan Listrik Dievaluasi, Mau Dibikin Lebih Simpel"

Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Agung Kurniawan

Sumber: nasional.kontan.co.id

Halaman:

Komentar