Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga. Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.
Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteken Sri Mulyani, Biaya Makan Menteri Paling Tinggi Rp 159.000 Per Orang Tiap Rapat",
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Aprillia Ika
Sumber: nasional.kontan.co.id
Artikel Terkait
Letda Fauzi, Perwira Muda Lulusan AKMIL 2023 asal Pangkep, Gugur Ditembak KKB OPM di Kiwirok
Jokowi Buka Suara: Inilah Alasan Nyata Sering Bertemu Prabowo!
Amanda Manopo Pakai Cincin Nikah dengan 7 Berlian, Ternyata Harganya Bikin Melongo!
dr. Tifa Sebut Ibu Jokowi Bukan Ibu Kandung? Fakta Keluarga yang Bikin Geger!