Berapa Uang Makan Menteri Saat Rapat? Simak Aturan Terbaru

- Jumat, 19 Mei 2023 | 07:01 WIB
Berapa Uang Makan Menteri Saat Rapat? Simak Aturan Terbaru

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga. Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteken Sri Mulyani, Biaya Makan Menteri Paling Tinggi Rp 159.000 Per Orang Tiap Rapat",

Penulis : Haryanti Puspa Sari

Editor : Aprillia Ika

Sumber: nasional.kontan.co.id

Halaman:

Komentar