Pasal Kontroversial Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Berbagai Kementerian dan Lembaga

- Rabu, 17 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pasal Kontroversial Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Berbagai Kementerian dan Lembaga

GELORA.ME - Wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kontroversi.

Beberapa pihak melayangkan protes terhadap rencana itu lantaran revisi UU TNI dinilai membangkitkan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru (Orba).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di beberapa pos kementerian/lembaga negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal revisi UU TNI. Ia baru mau menanggapi bila proses perubahan UU sudah rampung.

"Nanti kalau sudah selesai, baru komentari," kata Jokowi pada Senin (15/5/2023), dikutip dari GELORA.ME.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Baca juga: Identitas Prajurit Gadungan yang Ajak Wanita Foto Studio Terungkap, TNI: Domisili Bandung

Lantas, pasal apa saja yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI tersebut?

Ada 12 pasal yang diusulkan diubah dan/atau ditambahkan dalam revisi UU TNI. Namun, beberapa di antaranya dinilai sarat kontroversi.

Salah satunya adalah adalah revisi Pasal 47 yang mengatur soal kemungkinan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga negara.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2), prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di:

Namun, dengan adanya revisi UU TNI maka prajurit aktif bisa menjabat di:

Baca juga: Bukan Pertama Kali Terjadi, Mengapa Orang Rela Menjadi TNI Gadungan?

Dilansir dari Kompas.id, revisi Pasal 47 dinilai Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf membangkitkan dwifungsi ABRI.

Ia mengatakan, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.

"Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya," katanya.

Bila prajurit TNI aktif diberi kesempatan untuk menjabat di kementerian/lembaga negara, Al Araf mengkhawatirkan hal ini menjadi kemunduran di era reformasi.

Ia mengingatkan bahwa TNI yang dulunya bernama ABRI pernah terlibat politik praktis ketika mereka diberi ruang menjabat di kementerian, DPR, dan kepala daerah.

Baginya, perluasan jabatan dalam revisi UU tersebut membuka ruang bagi prajurit TNI untuk berpolitik.

Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun

Selain Pasal 47, Pasal 3 ayat (1) juga disorot karena mengatur kedudukan dan hubungan kelembagaan antara TNI dengan presiden.

Pasal 3 ayat (1) yang masih berlaku saat ini berbunyi, "Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden".

Halaman:

Komentar